Penyidik KPK Telusuri Aktivitas Keuangan PT SMS

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kasus baru, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami terkait legalitas pendirian dan aktivitas keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan tentang kerja sama dalam pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Selatan (Sumsel).


Hal itu merupakan materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Jumat (2/9) bertempat di Mako Polda Sumsel, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (4/9).

Saksi-saksi yang sudah diperiksa, yaitu Adi Trenggana Wirabhakti selaku Direktur Keuangan dan SDM PT SMS; dan Pebriansyah Azhar selaku Staf Khusus Legal PT SMS.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan legalitas pendirian PT SMS. Di samping itu didalami juga mengenai dugaan adanya tindakan dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengatur aktivitas keuangan di PT SMS," pungkas Ali.

KPK pada Jumat (2/9) mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru, yakni kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT SMS tahun 2019-2021, Sarimuda.