BPOM Temukan Makanan Berbahaya di Pasar

Tim BPOM, Disperindagkop-UKM Lebong, dan Kepala UPTD Pasar Rakyat saat memeriksa sampel kerupuk merah/RMOLBengkulu
Tim BPOM, Disperindagkop-UKM Lebong, dan Kepala UPTD Pasar Rakyat saat memeriksa sampel kerupuk merah/RMOLBengkulu

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Rakyat Kelurahan Amen Kecamatan Amen.


Sidak dilakukan pada Minggu (4/9) kemarin, sekitar pukul 06.30 hingga 09.00 WIB. Sidak menyisir lokasi-lokasi tempat penjualan makanan yang ada di pasar.

Sejumlah dagangan pun ikut ditinjau oleh BPOM seperti tahu, lontong, kerupuk, bakso, hingga bumbu-bumbu makanan. BPOM kemudian mengambil beberapa sampel untuk diuji.

Hasil dari uji dari sejumlah makanan tersebut, ditemukan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Makanan tersebut berupa kerupuk merah, dan bibit mie.

"Hasil pengujian didapat 2 sampel yang terindikasi mengandung bahan berbahaya antara lain kerupuk merah dan bibit mie," ujar Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Lebong, Arnaldi Sucipto didampingi fungsional pengawas BPOM Provinsi, dan Kepala UPTD Pasar, kemarin (4/9).

Menurutnya, upaya yang dilakukan ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahan pangan berbahaya. Bahkan, sampel hasil sidak itu akan dibawa ke Laboratorium milik BPOM Provinsi Bengkulu.

Di sisi lain, BPOM Provinsi juga rutin melakukan pengujian sampel di sejumlah pasar. Sehingga, dalam sidak itu tidak dilakukan pada seluruh pedagang, hanya ke pedagang yang belum pernah didatangi.

"Untuk memastikan lagi, seluruh sampel akan dilakukan pengujian ulang di laboratorium di BPOM Provinsi Bengkulu," pungkasnya.