Penyelesaian Konflik Lahan PT. PGE Bisa Ke Ranah Hukum

Dalam rapat yang difasilitasi oleh pihak DPRD kabupaten Lebong kemarin (Senin, 10/10/2016) sudah ada upaya kejelasan dari pihak PT PGE untuk mengganti rugi lahan masyarakat akibat kejadian longsor di kawasan tambang PT PGE. Sesuai dengan janji pihak PT PGE, pekan depan pihaknya akan memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh masyarakat.


Dalam rapat yang difasilitasi oleh pihak DPRD kabupaten Lebong kemarin (Senin, 10/10/2016) sudah ada upaya kejelasan dari pihak PT PGE untuk mengganti rugi lahan masyarakat akibat kejadian longsor di kawasan tambang PT PGE. Sesuai dengan janji pihak PT PGE, pekan depan pihaknya akan memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh masyarakat.   

Kepala BLHKP Lebong, Zamhari Bahrun mengatakan, berdasarkan peraturan menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia (RI) Nomor 04 tahun 2013, tentang pedoman penyelesaian sengketa lingkungan hidup, apabila penyelesaian kerugian yang dialami masyarakat ini belum juga menuai titik terang dan menuai kesepakatan untuk mengganti rugi. BLHKP yang merupakan badan yang menangani tentang lingkungan hidup memprediksi dan memastikan permasalhan PT PGE bisa saja diteruskan ke ranah hukum hingga tahap pengadilan atau masih diluar pengadilan.

“Setelah berlarut-larut dalam proses penyelesaian ini, ada 3 yang menjadi pegangan kami, yakni Permen LH Nomor 09 tentang Pegaduan, Permen LH Nomor 13 tahun 2011 tentang ganti rugi pencemaran lingkungan hidup dan Permen LH Nomor 04/2013 tentang pedoman penyelesaian sengketa lingkungan hidup,” jelas Zamhari.

Sementara itu, perwakilan masyarakat yang menjadi korban, Fahrul Uzami (36) warga Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan mengungkapkan, sesuai dengan  isi berita acara yang ditandatangani semua pihak. Ada 5 point yang dituntut masyarakat, yakni pertama nomarlisasi air sungai dan irigasi dilaksanakan paling lambat bulan November mendatang oleh PT.PGE, kedua optimalisasi kembali lahan persawahan dan perkebunan rakyat yang tertimbun oleh longsor, ketiga tuntutan ganti rugi atas tanam tumbuh dan hewan ternak yang di sebabkan oleh bencana alam longsor.

Selanjutnya, keempat pihak PT.PGE akan menyediakan sarana air bersih bagi masyarakat dan terakhir tuntutan ganti rugi gagal panen persawahan dan perkebunan di wilayah kerja PT.PGE. Namun, dari kelima point tersebut hanya point  pertama dan keempat yang baru akan di penuhi, sedangkan 3 point lainnya akan diputuskanbersama pekan depan.

Untuk itu, ia menegaskan apabila minggu depan tidak menuai titik terang, maka pihaknya akan memblokir jalan akses menuju ke lokai PT.PGE dan menggugat PT.PGE.[A11]