Pengamat: Aksi 22 Mei Dilindungi Konstitusi

RMOLBengkulu. Rencana aksi 22 Mei 2019 dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) menolak hasil Pemilu 2019 adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Kebebasan berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapat merupakan hak mutlak warga negara tanpa pengecualian.


RMOLBengkulu. Rencana aksi 22 Mei 2019 dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) menolak hasil Pemilu 2019 adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Kebebasan berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapat merupakan hak mutlak warga negara tanpa pengecualian.

Begitu dikatakan pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (17/5).

"Sah-sah saja aksi 22 Mei dilaksanakan, itu merupakan hak warga negara. Setiap warga negara. Siapapun tanpa terkecuali. Dan itu dilindungi konstitusi," kata Ujang.

Kebebasan mengemukakan pendapat setiap warga negara itu dijamin oleh konstitusi, termasuk dengan cara berdemonstrasi seperti yang akan digelar tanggal 22 Mei itu. Hanya saja, harus juga mengindahkan tata tertib demonstrasi dengan tidak berlaku anarkis yang mengarah pada pengrusakan fasilitas umum.

"Waga negara berhak untuk menyuarakan aspirasi dan pendapatnya dengan cara berdemonstrasi. Asalkan demonstrasinya berjalan dengan aman, damai, tertib dan tidak anarkis," sebut  Ujang.

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Indonesia Politica Reveiw (IPR) ini menilai, faktor utama yang melatarbelakangi rencana aksi pada 22 Mei nanti itu bisa saja berkaitan dengan sikap penyelenggara pemilu yang dinilai tidak adil.

"Bisa saja karena demonstran menuduh penyelenggara pemilu tidak adil," demikian Ujang. dikutip RMOL.id. [ogi]