Pastikan Tidak Ada Kampanye Selama Masa Tenang, Bawaslu Lakukan Ini

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi sedang memberikan arahan saat menjadi Pembina Apel Siaga Masa Kampanye Pemilu 2024/Ist
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi sedang memberikan arahan saat menjadi Pembina Apel Siaga Masa Kampanye Pemilu 2024/Ist

Bawaslu Kabupaten Lebong menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Lebong, Minggu (11/2) kemarin.


Pada masa tenang Bawaslu Lebong dan stake holder lainnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, agar pada masa tenang yang dimulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024 tidak ada lagi Kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 dalam bentuk apapun.

Selain fokus pada penertiban APK Pemilu 2024 pada masa tenang yang dimulai hari ini tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Bawaslu Lebong juga akan fokus pada pencegahan praktik politik uang atau money politics.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Khairul Habibi saat menjadi Pembina Apel Siaga Masa Tenang, Minggu (11/2) di Lapangan Kantor Camat Amen.

Dia menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, pemilu memasuki masa tenang selama tiga hari.

“Hari tenang atau disebut juga sebagai masa tenang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari. Tepatnya tiga hari sebelum pemungutan suara pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024”, ucapnya.

Habibi menambahkan, Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. 

Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dalam bentuk apapun”, pesannya.

Kemudian, Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Pada masa tenang selain melakukan Peneriban Apk Bawaslu Lebong juga akan fokus pada pencegahan praktik politik uang atau money politic. Untuk itu, Bawaslu Lebong akan mengelar patroli masa tenang  dengan menerjunkan centra Gakumdu hingga jajaran pengawas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan”, ucap ketua Bawaslu Lebong.

Masa tenang biasanya digunakan oleh pemilih untuk menentukan pilihannya setelah seluruh peserta Pemilu menyampaikan visi dan misi dimasa kampanye. Namun, bagi penyelenggara pemilu, itu merupakan titik kritis.

“Selama masa tenang pada tanggal 11-13 Februari 2024, kita harus memastikan tidak ada kampanye, tidak ada politik uang dan yang paling penting adalah memastikan distribusi logistik tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah”, pungkasnya.

Informasi tambahan, adapun yang menjadi peserta Apel Siaga Masa Tenang tersebut antaranya Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong, Kepolisian Resor Lebong, KPU Kabupaten Lebong, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebong, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebong, Kodim 0409 Rejang Lebong, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong beserta jajaran sekretariat, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lebong, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Lebong Utara, Pengawas Tempat Pemungutan Suara se-Kecamatan Lebong Utara.