RMOL. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengingatkan seluruh perusahaan media di Kota Sukabumi untuk mematuhi PKPU nomor 4 tahun 2017.
- Antisipasi Masyarakat Kembali Ke Jakarta Pasca Mudik, Tes Covid-19 Dan Tempat Isolasi Disiapkan
- Pilkades Berjalan Lancar, Berikut Nama-nama Calon Unggul Di Wilayah Kecamatan Pino
- PKB dan Gerindra Yakin KKIR Tak Akan Bubar
Baca Juga
RMOL. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengingatkan seluruh perusahaan media di Kota Sukabumi untuk mematuhi PKPU nomor 4 tahun 2017.
Khususnya terkait pengambilan iklan komersil berkaitan paslon peserta Pilkada Kota Sukabumi. "Seluruh media massa, baik cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan selain yang difasilitasi oleh KPU," ujarnya kepada RMOLJabar, Senin(19/2). dikutip RMOL Jabar.
Aturan tersebut, kata Aminudin tertuang jelas dalam pasal 60 PKPU nomor 4 tahun 2017. Oleh karena itu, dirinya menegaskan pengusaha media tidak mengambil iklan komersil dari setiap paslon peserta Pilkada Kota Sukabumi. "Kaitan dengan iklan, jangan mentang-mentang ada pesanan, jadi mengambilnya. Silahkan komunikasikan lebih lanjut dengan pengiklan," ucapnya.
Aminuddin mengatakan, aturan tersebut tidak berlaku pada pemberitaan. Semua media massa boleh memberitakan setiap kegiatan paslon. "Kalau pemberitaan masih diperbolehkan. Asalkan tidak melanggar PKPU," ungkapnya.
Hal itu termasuk, setiap pemberitaan harus berimbang. Sehingga tidak menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. "Terpeting dalam bentuk berita, kemas sebaik mungkin. Jangan sampai melanggar undang-undang. Selain itu, beritanya harus berimbang," pungkasnya. [ogi]
- Poin Perubahan Di RUU Perpajakan: Soal PPh, PPN Hingga Pajak Karbon Dan Tax Amnesty
- 23 Juni ESD-Aza Gelar Kampanye Akbar Bersama Wali Band
- LIPI: Pemilu Masih Lahirkan Penguasa Bukan Pemimpin