Panwaslu: Jangan Ambil Iklan Selain Difasilitasi KPU

RMOL. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengingatkan seluruh perusahaan media di Kota Sukabumi untuk mematuhi PKPU nomor 4 tahun 2017.


RMOL. Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengingatkan seluruh perusahaan media di Kota Sukabumi untuk mematuhi PKPU nomor 4 tahun 2017.

Khususnya terkait pengambilan iklan komersil berkaitan paslon peserta Pilkada Kota Sukabumi. "Seluruh media massa, baik cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan selain yang difasilitasi oleh KPU," ujarnya kepada RMOLJabar, Senin(19/2). dikutip RMOL Jabar.

Aturan tersebut, kata Aminudin tertuang jelas dalam pasal 60 PKPU nomor 4 tahun 2017. Oleh karena itu, dirinya menegaskan pengusaha media tidak mengambil iklan komersil dari setiap paslon peserta Pilkada Kota Sukabumi. "Kaitan dengan iklan, jangan mentang-mentang ada pesanan, jadi mengambilnya. Silahkan komunikasikan lebih lanjut dengan pengiklan," ucapnya.

Aminuddin mengatakan, aturan tersebut tidak berlaku pada pemberitaan. Semua media massa boleh memberitakan setiap kegiatan paslon. "Kalau pemberitaan masih diperbolehkan. Asalkan tidak melanggar PKPU," ungkapnya.

Hal itu termasuk, setiap pemberitaan harus berimbang. Sehingga tidak menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. "Terpeting dalam bentuk berita, kemas sebaik mungkin. Jangan sampai melanggar undang-undang. Selain itu, beritanya harus berimbang," pungkasnya. [ogi]