NPHD Pilkada Lebong Belum Final, Ini Yang Akan Dilakukan KPU

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) untuk diteliti KPU RI.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan Rencana Kebutuhan Barang (RKB) untuk diteliti KPU RI.

Itupun, hingga Selasa (1/10) sore, belum dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebagai sumber dana pilkada.

Padahal, penandatanganan NPHD merupakan tanda kesepakatan dana pilkada antara KPU provinsi atau kabupaten/kota dengan pemerintah daerah.

"Jadi, bagi daerah yang belum tandatangan NPHD diminta melaporkan rancangan RKA dan RKB untuk diteliti KPU RI," ujar Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, kemarin (30/9).

Dia mengungkapkan, pelaporan itu harus disampaikan ke KPU RI sebagaimana Surat Keputusan (SK) KPU RI nomor 133/KPTS/KPU/Tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan naskah perjanjian hibah langsung dalam negeri kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua KPU/KIP Kabupaten Kota.

"Hasil penelitian nanti juga akan direviu oleh APIP di Provinsi," tandasnya.

Untuk diketahui, NPHD dipastikan offside alias tidak akan ditanda tangan tepat waktu sesuai jadwal tahapan, yaitu 1 Oktober 2019. Sebab, Anggaran Pilkada Lebong, sampai sekarang belum ada kesepakatan antara pemkab dan KPU setempat. [tmc]