Musdesus, BLT DD Tambang Saweak Tahun Ini Ditetapkan 39 KPM

Foto/Repro
Foto/Repro

Pemerintah Desa (Pemdes) Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.


Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.

Kades Tambang Saweak, Zulkarnaen mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.

"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Kades Tambang Saweak, Zulkarnaen.

Sementara itu, Camat Pinang Belapis, Yesik Perez menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Perez sapaan akrabnya.