Pemerintah Desa (Pemdes) Tabeak Blau Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, telah menetapkan 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
- Sebagian OPD Sudah Serahkan Usulan THLT 2022
- Blunder Konyol, Spanyol Raih FIFA Fair Play Award 2018
- 313 Calon THLT Ikut Kompetensi Sekretariat DPRD Lebong
Baca Juga
Hal itu sebagaimana hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) di Kantor Desa, belum lama ini.
Kades Tabeak Blau, Maulana mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima. Tak hanya itu, penetapan KPM ini juga mempedomani PMK dan Permendes PDTT baru.
"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan," kata Kades.
Sementara itu, Camat Lebong Atas Enggus Subarman, menambahkan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
"Program ini mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,’’ pungkas Enggus sapaan akrabnya.
- Cuma 16 Desa Terima Rekom DD Dan ADD Jelang Lebaran
- Sebagian OPD Sudah Serahkan Usulan THLT 2022
- Jerman vs Meksiko Tanpa Ozil Dan Hernandes, Bahaya Ada Hirving Lozano