Mulai 2018 Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Hukum

Jika pada 2017 pemerintah daerah Bengkulu Utara, hanya menganggarkan bantuan hukum untuk para ASN, namun di APBD tahun 2018 nanti masyarakat miskin juga berkesempatan menikmati program bantuan hukum itu.


Jika pada 2017 pemerintah daerah Bengkulu Utara, hanya menganggarkan bantuan hukum untuk para ASN, namun di APBD tahun 2018 nanti masyarakat miskin juga berkesempatan menikmati program bantuan hukum itu.

Pemerintah daerah Bengkulu Utara kembali menganggarkan untuk bantuan hukum terutama bagi kalangan masyarakat miskin, dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp 150 juta.

Hal ini disampaikan, Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Andi Danial kepada RMOL Bengkulu, Selasa (17/10).

"Tahun 2017 hanya untuk ASN, sudah empat kasus yang kita sikapi. Di 2018 masyarakat miskin berkesempatan memperoleh bantuan hukum dari pemda karena akan kita anggarkan satu kasusnya Rp 35 juta hingga inkrah," kata Andi.

Andi menegaskan, warga yang masuk dalam program bantuan hukum pemerintah daerah itu harus memiliki kategori miskin, terdata di desa serta Dinas Sosial dan berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Warga miskin yang menerima bantuan hukum nantinya, mereka yang berpekara pidum atau yang lainnya, mengusulkan surat permohonan ke bupati, lalu kita singkronkan dengan data warga miskin di Dinas Sosial atau di kantor desa sebelum kroscek kelapangan," ungkapnya. [Y21]