Mucikari Vannessa Angel Dihukum 5 Bulan Penjara

RMOLBengkulu. Fitriandri alias Vitly di vonis hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus prostitusi artis Vanessa Angel melalui sarana elektronik (online).


RMOLBengkulu. Fitriandri alias Vitly di vonis hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus prostitusi artis Vanessa Angel melalui sarana elektronik (online).

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar lima juta rupiah dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,”ujar Ketua majelis hakim Dwi Purwadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (5/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim yakni melanggar pasal Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hal yang meringankan terdakwa masih punya anak kecil dan berterus terang selama persidangan,”terang hakim Dwi Purwadi.

Putusan tersebut langsung disambut kata terima dari terdakwa Vitly, sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Saya terima pak hakim,”kata Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi.

Usai divonis, Vitly langsung menyalami tiga hakim yang mengadili perkaranya. Saat itulah hakim Dwi Purwadi bertanya terkait penahanan yang telah dijalani terdakwa Vitly.

Sudah tiga bulan lebih pak,”ujar Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi. [tmc]