MK Perlu Perpanjang Waktu Sidang Sengketa Pilpres

RMOLBengkulu.Masa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 diharapkan ada penambahan waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dari ketentuan yang berlaku selama dua pekan.


RMOLBengkulu. Masa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 diharapkan ada penambahan waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dari ketentuan yang berlaku selama dua pekan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.Menurutnya, sengketa Pilpres bukan perkara sepele yang bisa diselesaikan hanya dengan waktu singkat.

"Meski kita tahu UU menyatakan 14 hari (masa sidang), tapi ini soal masa depan bangsa," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6).

Dia menjelaskan, semua pihak diminta untuk memahami permasalahan dalam sidang sengketa Pilpres ini yang cukup kompleks. Tambahan waktu yang sebelumnya disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadirkan saksi juga menjadi pertimbangan penambahan masa sidang.

Akan tetapi, ia sadar bahwa masa sidang sudah diatur oleh undang-undang. Oleh karenanya, ke depan jika usulan tersebut disetujui, maka UU perlu direvisi.

"Misalnya 21 hari dan sebagainya karena ini (masa sidang) terlalu cepat untuk sebuah Pilpres kalau ada sengketa," tegasnya.

Disisi lain, jika ada kesepakatan dari BPN, TKN, dan KPU, ia yakin bahwa Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan usulan perpanjangan waktu sidang.

"Mungkin ada semacam kesepakatan untuk memberikan waktu dan itu berguna bagi semua pihak juga," tandasnya dilansir RMOL.id. [tmc]

Berita baik: Ponsel ini harga turun 50% hari ini! Pesan sekarang
Pesan hari ini, diskon hanya 50% pada hari ini
Tidak ada bau mulut setelah 1 malam berkat ini! Coba sekarang
Cukup gunakan sebelum tidur dan bau mulut hilang secara permanen
Beli iPhone XS hari ini, diskon 50%
Jangan ragu untuk pesan nih! Hemat hampir setengah uang Anda
Bersihkan parasit di rongga mulut, napas selalu sejuk
Habis bau busuk dengan metode sederhana ini