RMOLBengkulu.Masa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 diharapkan ada penambahan waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dari ketentuan yang berlaku selama dua pekan.
- Main Dua Kaki, Megawati Ancam Copot Kadernya
- Empat Parpol Belum Kirim Waktu Pendaftaran Caleg, PKB Urutan Pertama
- Bacaleg Bermalam Di RSJ, Dokter "Dilarang Istirahat"
Baca Juga
RMOLBengkulu. Masa sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 diharapkan ada penambahan waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dari ketentuan yang berlaku selama dua pekan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.Menurutnya, sengketa Pilpres bukan perkara sepele yang bisa diselesaikan hanya dengan waktu singkat.
"Meski kita tahu UU menyatakan 14 hari (masa sidang), tapi ini soal masa depan bangsa," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/6).
Dia menjelaskan, semua pihak diminta untuk memahami permasalahan dalam sidang sengketa Pilpres ini yang cukup kompleks. Tambahan waktu yang sebelumnya disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadirkan saksi juga menjadi pertimbangan penambahan masa sidang.
Akan tetapi, ia sadar bahwa masa sidang sudah diatur oleh undang-undang. Oleh karenanya, ke depan jika usulan tersebut disetujui, maka UU perlu direvisi.
"Misalnya 21 hari dan sebagainya karena ini (masa sidang) terlalu cepat untuk sebuah Pilpres kalau ada sengketa," tegasnya.
Disisi lain, jika ada kesepakatan dari BPN, TKN, dan KPU, ia yakin bahwa Majelis Hakim MK akan mempertimbangkan usulan perpanjangan waktu sidang.
- Nyoblos, Penjabat Walikota: Jangan Ada Kerusuhan
- Giliran PPP, PAN Dan Berkarya Yang Didatangi Bawaslu
- Ikuti TikTok Video Competition RMOL dan Dapatkan Jutaan Rupiah!