RMOLBengkulu. Potensi penularan virus corona (Covid-19) masih terjadi di tengah masyarakat. Pasalnya hingga Selasa (31/3) kemarin, jumlah kasus positif bertambah menjadi 1.528 orang.
- Tidak Terbukti, Laporan Novel Baswedan Dkk Soal Pimpinan KPK Terhenti
- Di Masa PPKM Darurat, Masyarakat Diimbau Takbiran Dan Salat Iduladha Di Rumah
- BPNT 16.629 Warga Miskin Cair
Baca Juga
RMOLBengkulu. Potensi penularan virus corona (Covid-19) masih terjadi di tengah masyarakat. Pasalnya hingga Selasa (31/3) kemarin, jumlah kasus positif bertambah menjadi 1.528 orang.
Sebagai salah satu cara pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat adalah dengan menggunakan masker.
Namun, Dokter Spesialis Paru-Paru RSUP Persahabatan, Erlina Burhan menerangkan, masyarakat mesti mengetahui tata cara penggunaan masker.
"Ini cara memakai masker yang benar. Kalau memakainya salah ini juga tidak akan baik," ujar Erlina Burhan, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (1/4).
Adapun untuk cara penggunaan masker, Erlina Burhan membaginya ke dalam dua kategori. Pertama, saat pertama ingin menggunakan masker.
"Caranya adalah bahwa masker ini menutupi hidung dan mulut. Kalau perlu bagian paling bawah masker sampai ke bawah dagu, ditarik, dan bagian atasnya ditekan," terang Erlina Burhan.
"Karena itu ada kawat elastis di bagian atas masker bedah, ditekan mengikuti hidung. Tujuannya adalah agar sesedikit mungkin ada celah," sambungnya.
"Melepaskan masker juga ada caranya, hanya dengan memegang talinya, dan jangan memegang maskernya. Setelah ini jangan merasa aman, setelah memakai masker. Ada lagi tata caranya adalah bahwa setelah melepaskan masker tetap harus mencuci tangan," paparnya.
Selain itu, lanjut Erlina Burhan, masyarakat juga harus memperhatikan prokol kesehatan yang diimbau pemerintah.
"Pertama jaga jarak aman. Kedua etika batuk atau bersin. Dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Lakukan dengan disiplin," imbaunya. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Bocoran Relawan: Tokoh Nasdem Dipanggil Istana, Mungkin Untuk Menteri Investasi
- Polisi Hentikan Penyelidikan Puisi Ibu
- Tanpa NIK, Narapidana Bisa Ikut Vaksinasi