Papan reklame yang ada di Kabupaten Lebong, banyak tidak memiliki izin. Seperti counter hp, perhotelan, perbankan atau usaha lain milik warga Kabupaten Lebong yang belum terdaftar. Sehingga belum terbebani pembayaran pajak reklame.
- Transaksi Makin Mudah, Layanan e-Channel BTN Makin Disukai Nasabah
- MES Harus Bantu UMKM Peroleh Sertifikasi Halal
- Pedagang Pasar Pagar Batu Tunggu Solusi DPRD Kaur
Baca Juga
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono mengakui bahwa potensi pendapatan asli daerah dari reklame papan toko, warung dan usaha itu cukup besar, namun selama ini belum terserap.
Hal itu berdasarkan hasil penertiban yang dimulai sejak Kamis (5/8) kemarin, bekerja sama dengan Kantor Satpol PP Kabupaten Lebong.
"Banyak ditemui reklame yang belum memiliki izin atau izin yang habis masa waktunya, dan ada sebagian juga sudah berizin," ujar Rudi, Jum'at (6/8).
Dia menambahkan, untuk papan reklame yang tidak memiliki izin pastinya akan diberikan surat peringatan. Bahkan, jika masih membandel maka penertiban akan dilakukan oleh Kantor Satpol PP Lebong.
"Tetap kita berikan surat peringatan. Nani akan dikeluarkan dari Satpol PP selaku penegakan perda," tambahnya.
Dia mengimbau, kepada seluruh badan usaha yangg memasang reklame wajib mengurus izinnya terlebih dahulu.
"Urus dulu izinnya. Baru bisa dibayarkan pajaknya, terutama reklame yang berkontruksi," demikian Rudi.
- Festival Budaya Meriahkan HUT Curup 138
- Mobil Terbalik, Sopir PT JR Tak Sadarkan Diri
- Truk Pengangkut Pasir Nyungsep Ke Jurang 20 Meter