RMOLBengkulu. Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan bersama instansi terkait lainnya terus menggencarkan sosialisasi ke desa-desa agar menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) penertiban hewan ternak. Ditargetkan paling lambat akhir Maret 2019 seluruh desa di Bengkulu Selatan telah memiliki Perdes hewan ternak.
- Trio Komisioner KPUD Lebong Pimpin Perdana Rapat Intern
- Lebaran, PDAM Terima Pesanan Air Bersih Rp 200 Ribu Per Tangki
- Silpa Rp 81 Miliar, Cukup Garap Tuntas Program Fisik Bengkulu Utara?
Baca Juga
RMOLBengkulu. Satpol PP Kabupaten Bengkulu Selatan bersama instansi terkait lainnya terus menggencarkan sosialisasi ke desa-desa agar menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) penertiban hewan ternak. Ditargetkan paling lambat akhir Maret 2019 seluruh desa di Bengkulu Selatan telah memiliki Perdes hewan ternak.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Bengkulu Selatan, Susmanto. Menurutnya, setelah sosialisasi dan pendampingan pembuatan Perdes hewan ternak rampung, pihaknya akan melakukan operasi penertiban hewan ternak secara massal dan besar-besaran.
Tahapan sosialisasi dan pendampingan adbokasi pembuatan perdes di seluruh desa se Bengkulu Selatan ditargetkan harus selesai pada akhir Maret,†tegas Susmanto belum lama ini.
Disampaikan Susmanto, hingga akhir Desember 2018, menurutnya baru 28 desa yang selesai membuat Perdes hewan ternak.
Advokasi pendampingan pembuatan Perdes terus kita lakukan bersama OPD terkait lainnya. Untuk Kecamatan Bungamas seluruh desanya sudah selesai Perdes hewan terna. Ditambah beberapa desa lainnya di Kedurang, Kedurag Ilir, Manna dan lainnya,†imbuh Susmanto.
Diharapkan kepada Desa yang belum membuat Perdes hewan ternak agar segera mungkin membuat Perdes penertiban hewan ternak sebelum Maret 2019.
- Polisi Geledah Kendaraan Curup-Lubuklinggau
- Stok Darah Di UDD PMI Rejang Lebong Kosong
- Jelang Ramadhan, Siap - Siap Serbu Pasar Murah