Lipat Surat Suara Pemilu Dibayar Rp 75 Ribu Per Lembar

RMOLBengkulu. Proses pelipatan surat suara pemilu 2019 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang bergulir. Bahkan, honorarium petugas lipat suara pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat senilai Rp 75 ribu per lembarnya.


RMOLBengkulu. Proses pelipatan surat suara pemilu 2019 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang bergulir. Bahkan, honorarium petugas lipat suara pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat senilai Rp 75 ribu per lembarnya.

Seperti yang diungkapkan, Ketua KPU KBB, Adie Saputro, nilai honorarium sesuai aturan yang berlaku. Lebih lanjut, meski relatif kecil minat masyarakat yang mendaftar menjadi petugas lipat suara cukup antusias.

"Jumlah pelamar mencapai 900 orang lebih, Sementara KPU KBB hanya membutuhkan sebanyak 600 orang," ungkap dia, Jumat (8/3).

Untuk memilih 600 petugas sortir lipat suara, lanjut Adie, KPU harus melalui seleksi cukup ketat. Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya 300 orang lebih dinyatakan gugur.

"Besar kecilnya upah yang diterima petugas, sangat bergantung pada banyak sedikitnya surat suara yang mereka lipat," tandasnya.

Petugas sortir lipat surat suara mulai bertugas, Jumat (8/3/2019) atau 40 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, 17 April 2019. KPU menargetkan pelipatan surat suara akan berlangsung selama 30 hari.

"Kebanyakan yang melamar perempuan, terutama ibu-ibu rumah tangga. Banyak di antara mereka yang sudah memiliki pengalaman menjadi petugas sortir lipat suara," ujarnya dilansir Kantor Berita RMOLJabar. [tmc]