KPU Nyatakan Hanura Memenuhi Syarat Verifikasi

RMOL.Partai Hanura dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Ada tiga hal yang diverifikasi, yakni terkait kepengurusan DPP, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.


RMOL. Partai Hanura dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Ada tiga hal yang diverifikasi, yakni terkait kepengurusan DPP, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya telah memiliki dokumen kepengurusan baik yang diserahkan oleh DPP Hanura maupun dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Hanura ini berdasarkan SK Kemenkumham dan setelah kami verifikasi, kepengurusan yang dianggap sah dalam SK Kemenkumham adalah di bawah kepemimpinan Pak Oesman Sapta Odang," ujarnya di Kantor DPP Hanura, Gedung City Tower, Jakarta, Minggu (28/1). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam hal kepengurusan, KPU hanya memverifikasi identitas ketua umum, sekjen, dan bendahara umum. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan kartu identitas pengurus. Hal yang sama juga dilakukan terhadap 30 persen keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan. Berdasarkan SK Kemenkumham, total pengurus DPP Hanura berjumlah 151 orang.

"Dan perempuan di sini ada 55 orang, itu kira-kira kalau dikonversi ada 36,4 persen. Sehingga sudah memenuhi batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan," jelas Hasyim.

Terakhir, Kantor DPP Hanura yang berada di Gedung City Tower Lantai 18, Jakarta dinyatakan memenuhi verifikasi. Hal itu berdasarkan surat keterangan dari Kelurahan Menteng dan surat pernyataan yang ditandatangani ketum dan sekjen Hanura.

"Nah, berdasarkan tiga tersebut KPU menyimpulkan kalau kepengurusan DPP Partai Hanura dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi," kata Hasyim.

Setelah melakukan verifikasi DPP Hanura, KPU di daerah juga akan melakukan hal yang sama terhadap kepengurusan Hanura di level provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu, KPU akan mengumumkan parpol mana saja yang dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2019. [ogi]