KPK Hanya Izinkan Tahanan Terima Makanan dan Dikunjungi Keluarga Selama Dua Hari

Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Idulfitri selalu jadi momen untuk berkumpul dengan keluarga. Makan bersama dan saling bercengkerama.


Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan masyarakat mengirimkan makanan untuk anggota keluarga mereka yang menjadi tahanan kasus korupsi pada momen Idulfitri 1444 Hijriah.

“Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari,” kata Jurubicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/4).

Adapun waktu pengiriman makanan selama hari raya adalah pada 1 dan 2 Syawal 1444 H mulai pukul 07.30 WIB sampai 12.00 WIB.

Selain menerima pengiriman makanan, KPK juga membuka layanan tatap muka bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi dengan keluarga mereka yang berada di rutan.  Layanan kunjungan ini juga dibuka pada 1 dan 2 Syawal mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Untuk memfasilitasi silaturahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga,” terang Ali.

Bagi keluarga tahanan yang ingin mengunjungi, Ali mengingatkan, ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi. KPK hanya mengizinkan para tahanan dikunjungi keluarga inti saja. Yakni suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan.

Selain itu, mereka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada petugas rutan dengan menunjukkan kartu identitas. Pun harus mengikuti protokol kesehatan, seperti menunjukkan bukti vaksin ketiga dan hasil swab antigen negatif.

Setiap tahanan hanya diizinkan menerima maksimal tiga orang pengunjung.

“Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya,” tegas Ali.