RMOLBengkulu. Kementerian Keuangan akan membekukan sementara dana desa di desa-desa yang bermasalah yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Fraksi DPR RI PKS Seru Dunia Internasional Hentikan Aksi Militer Israel Di Palestina
- Wisuda 605 Taruna Poltekip/Poltekim Angkatan XXII, Ini Pesan Menkumham
- Kakanwil Kemenkuham Bersama Gubernur Bengkulu Sepakat Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis & HAM
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kementerian Keuangan akan membekukan sementara dana desa di desa-desa yang bermasalah yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti saat melakukan diskusi aktif Forum Merdeka Barat di Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/11).
"Kami (Kemenkeu) akan freeze dulu, jadi tidak akan kami cairkan. Jangan sampai ada kelepasan, sudah terlanjur disalurkan," ungkap Astera perihal dana tahap ketiga yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Adapun pembekuan dana dilakukan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) tingkat II. Di mana mekanisme penyaluran dananya dari RKUN ke RKUD. Setelah itu pemerintah daerah tingkat II baru akan menyalurkan dana ke desa-desa.
Jika dari pemerintah pusat sudah dibekukan, maka pemerintah daerah tingkat II tidak akan memberikan dana kepada desa-desa yang bermasalah yang jumlah dan detailnya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam penyaluran dana desa sendiri, ada tiga tahap penyaluran. Tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Reses Alamsyah, Masyarakat Masih Keluhkan Infrastruktur dan Banjir
- CEO RMOL Network Resmi Buka Seminar Internasional Korean-ASEAN di Universitas Pertamina
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi & Diseminasi KI Di Benteng