Kejaksaan Agung resmi menetapkan pejabat Kementrian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).
- Dua Putri Pariwisata Benteng Masuk 10 Besar
- Kewenangan Memilih Anggota BPK Terlalu Dimonopoli DPR
- Lazismu Bengkulu Gelar Belanja Bareng Anak Yatim
Baca Juga
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Adapun pejabat Kemendag yang dimaksud bertugas sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW.
ST Burhanuddin mengatakan kalau para tersangka ini diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.
Menurut Burhanuddin, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
- Terkait Temuan, Inspektorat: Dalam Proses Penyelesaian
- Pemerintah Sudan Ajak JMSI Kembangkan Strategi Alternatif, Ini Respon Teguh Santosa
- 123 Tim Dikerahkan Ke Lokasi, Kemenag Gelar Sidang Awal Ramadhan 22 Maret 2023