RMOLBengkulu.Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membenarkan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya dihentikan.
- Sukarno Unggul, Sutrisno Mundur Dari Kursi Ketua PDIP
- Setelah Kaos, Kini #2019GantiPresidenAda Lagunya
- Usai Dideklarasikan, Anies Akui PKS Terima Banyak Tekanan hingga Ancaman
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera membenarkan penyelidikan kasus yang menjerat kliennya dihentikan.
Ia juga tidak membantah bahwa Rizieq sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) asli.
Menurut Kapitra SP3 tersebut merupakan hadiah hari raya Idul Fitri 2018. Ia juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang telah menerbitkan SP3 untuk Rizieq Shihab.
"Salut dan hormat kepada Pak Tito, kepada penyidik yang telah mengambil keputusan yang adil bahwa hukum telah ditegakkan dalam kefitrahan, dalam kesucian sesungguhnya," kata Kapitra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/6).
Sebelumnya, Rizieq Shihab mengaku telah menerima SP3 atas kasus chat mesum yang bergulir di Polda Metro Jaya. Pernyataan itu dia sampaikan melalui video yang diunggah oleh akun Front TV di Youtube.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pesan singkat bernuansa porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah percakapan yang diduga dilakukan Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Pecah, Warga Kota Bengkulu Sambut Kehadiran Prabowo Di Bumi Raflesia
- Hasilnya Nyata, Menko Airlangga Minta Polri Terus Kawal PPKM Mikro Dan Vaksinasi
- Usai Mundur Dari Hanura, Gede Pasek Bantah Ajak Kader-kader Ikutan