Kasus PPA Di Rejang Lebong Didominasi Kasus Kekerasan Anak

RMOLBengkulu. Terhitung sejak Januari hingga Juni 2020 ini, jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong menangani perkara kekerasan perempuan dan anak sebanyak 22 kasus.


RMOLBengkulu. Terhitung sejak Januari hingga Juni 2020 ini, jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong menangani perkara kekerasan perempuan dan anak sebanyak 22 kasus.


Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma mengatakan, dari sebanyak 22 kasus yang ditangai di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu didominasi kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Pasal No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak.

"Sejak Januari hingga Juni perkara PPA yang kita tangani sebanyak 22 kasus, dengan rincian 15 kasus perlindungan anak, enam kasus KDRT dan satu kasus pemerkosaan," kata Andi kepada awak media, Selasa (30/6).

Dari jumlah kasus tersebut, menurut dia 12 kasus diantaranya sudab naik ke penuntut umum, empat kasus dalam proses penyelidikan dan delapan kasus masih dalam proses penyidikan.

Dia mengungkapkan, kasus yang terjadi selama enam bulan terakhir itu selain pelaku dewasa juga melibatkan pelaku anak-anak, yang diproses sesuai penanganan perkara anak.

"Kasus yang kami tangani tidak semuanya  berakhir di pengadilan, ada tujuh kasus yang diselesaikan dengan cara mediasi antara kedua belah pihak atau berdamai dengan dasar pelakunya masih anak-anak dan bisa dibina," imbuhnya.

Selain melakukan proses hukum, pihaknya juga melakuka  pendampingan pemulihan terhadap korban atau Trauma Healing bersama pihak Bapas Curup, kemudian Dinas DP3A PPKB Rejang Lebong hingga pekerja sosial (Peksos).

"Kami menghimbau kepada kalangan orang tua agar memperhatikan dan pengawasi pergaulan anak-anaknya serta memberikan pendidikan agama agar tidak melakukam perbuatan yang merugikan, seperti menggunakan narkoba, pelanggaran IT , pergaulan bebas, miras dan lainnya," himbaunya. [ogi]