Kadisnaker: Omnibus Law Untuk Perbaikan Iklim Dunia Usaha

RMOLBengkulu. Saat ini regulasi pemerintah masih banyak tumpang tindih dibidang perekonomian dan ketenagakerjaan yang menjadi indikator inefisinesi birokrasi dan berpotensi menimbulkan peluang mal administrasi serta korupsi.


RMOLBengkulu. Saat ini regulasi pemerintah masih banyak tumpang tindih dibidang perekonomian dan ketenagakerjaan yang menjadi indikator inefisinesi birokrasi dan berpotensi menimbulkan peluang mal administrasi serta korupsi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong, Syahfawi mengatakan, draf RUU Ketenagakerjaan atau Omnibus Law yang di rancang pemerintah merupakan sebagai upaya perbaikan iklim dunia usaha dan pekerja, yang tentunya berimbas pada perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Ombinus law hadir untuk menyederhanakan beragam peraturan dan memangkas jalur birokrasi. Tujuannya, dunia investasi menjadi lebih mudah dan transparan sehingga menarik minat dunia investor," kata Syahfawi kepada awak media.

Seperti dalam pengurusan pendirian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menurutnya pengusaha hanya perlu satu nomor induk perizinan, dapat mempermudah perizinan sertifikasi halal dan dapat dijadikan jaminan pengajuan modal.

Dilanjutkan dia, Draf RUU Ketenagakerjaan yang saat ini dihentikan pembahasanya guna mengakomodir usulan dari seluruh elemen masyarakat, terus mengalami perbaikan agar tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.

"Pada dasarnya pemerintah memiliki niat baik serta tidak memungkinkan pemerintah menyengsarakan rakyatnya. Sehingga keinginan itu perlu didukung," imbuhnya. [ogi]