Larangan pengisian BBM bersubsidi lebih dari satu kali dalam sehari, nampaknya tak dihiraukan oleh EP (38) warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna.
- Krisis Air Bersih, Warga Bentiring Minta Dibuatkan Sumur Bor Saat Reses Marliadi
- Hari Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejati Bengkulu Gelar Donor Darah Bersama PMI Provinsi Bengkulu
- Gubernur Rohidin Apresiasi Komitmen Klinik Pratama Yudirman Medika Jadi RS Rujukan
Baca Juga
Akibatnya, pelaku yang menggunakan mobil carry bernomor polisi BD 1024 CQ saat antre pengisian BBM diamankan anggota Unit Tipiter Polres BS, saat itu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengisian BBM bersubsidi di SPBU dalam wilayahnya, Kamis (15/9).
"Pelaku kita amankan kerena melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang kali," kata Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasat Reskrim disampaikan Kanit Tipiter Ipda Priyanto.
Bukan tanpa alasan, larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemkab BS Nomor : 510/199/Perindagkop dan UM/VIII/200 tentang Pembatasan Pembelian BBM di SPBU di BS.
Seperti Pertalite hanya 20 liter untuk kendaraan roda empat per harinya. Hal itu dilakukan tak lain untuk meminimalisir praktik penimbun minyak yang menyebabkan panjangnya antrean.
Oleh karena itu, pendistribusian BBM bersubsidi dipantau terus anggota Polres BS untuk mengatasi pengisian curang dengan berulang-ulang untuk memenuhi kepentingan pribadi alis dijual eceran.
"Dari keterangan pelaku hasil antrian tersebut untuk di jual eceran. Untuk itu kami himbau masyarakat tidak melakukan pengisian BBM bersubsidi lebih dari satu kali, apalagi saat ini terjadi antrian yang cukup panjang setiap hari," tutup Kanit.
Setelah diamankan pelaku akhirnya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut yang dituangkan dalam surat pernyataan.
- Diputuskan Tidak Dipecat Dalam Sidang Etik, Bharada E Hanya Demosi 1 Tahun
- Sampaikan LKPJ Tahun 2022, Gubernur Rohidin Sebut Pendapatan Daerah Terealisasi Diatas Target
- Tidak Ada Jaminan Covid-19 Lenyap, Meski Omicron Varian Terakhir