Ini Alasan Walikota Restui Saimen Langgar Aturan

Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, yang diwakilkan kepada asisten Walikota Fachriza, melakukan Sidak ke lokasi bangunan milik Saimen yang belum mengantongi izin dan melanggar GSP, GSB dan dampak lalu lintas di jalan S. Parman. Kota Bengkulu.


Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, yang diwakilkan kepada asisten Walikota Fachriza, melakukan Sidak ke lokasi bangunan milik Saimen yang belum mengantongi izin dan melanggar GSP, GSB dan dampak lalu lintas di jalan S. Parman. Kota Bengkulu.

Dari hasil Sidak tersebut Pemerintah Kota memberi toleransi kepada pihak Saimen, dengan membiarkan bangunan yang melanggar tersebut tetap berdiri dengan alasan kemanusiaan.

"Memang kalau melanggar aturan, tetap melanggar, tapi ini persoalan kemanusiaan, karena perusahan Saimen memiliki karyawan 108 orang dan gedung saimen yang di Suprapto tidak bisa dipakai, sehingga mereka meminta tolong menggunakan lahan ini. Sifatnya kemanusiaan saja" kata Fachriza, Senin (17/10/2016).

Kemudian, lanjut Fachriza, pihak Saimen sudah berjanji bangunan tersebut hanya digunakan selama 10 bulan, setelah itu akan segera dibongkar.

"Artinya setelah 10 bulan bangunan Saimen ini tidak akan melanggar" ucapnya. [R90]