Ingkar Janji Soal Cakada Tersangka, Ketua KPK Sebaiknya Mundur

Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait 90 persen calon kepala daerah (cakada) akan jadi tersangka jadi sorotan publik dan sejumlah pihak.


Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait 90 persen calon kepala daerah (cakada) akan jadi tersangka jadi sorotan publik dan sejumlah pihak.

Menurut pengamat politik Universita Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, jika tidak mewujudkan apa yang telah diucapkan, Agus sebaiknya mundur dari jabatan Ketua KPK.

"Atas ucapannya (Agus) itu kalau tidak bisa terwujud, tidak bisa dilakukan karena pertimbangan-pertimbangan lain, ya mundur saja," kata Emrus di Jakarta, Selasa (13/3). dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.

Emrus mencontohkan kasus serupa yang mirip dengan pernyataan Agus di Jepang.  Saat itu salah satu Menteri di Jepang yang mundur saat diprotes warga terkait Tsunami.

Artinya, lanjut Emrus, pesan komunikasi adalah bentuk suatu pertanggungjawaban dan bentuk kredibilitas dari pembicara.

"Di Jepang, ada menteri mengatakan tentang tsunami, lalu diprotes masyarakatanya. Langsung mundur dia lho. Nah saya pikir (janji Agus) harus dilakukan. Karena kalau tidak dilakukan, maka dia harus mundur," terang Emrus.

Selain itu, Emrus juga sependapat dengan tanggapan Menko Polhukam Wiranto terkait pernyataan Agus. Sekaligus peringatan Wiranto kepada lembaga antirasuah yang seenak udel mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Saya kira saya bisa memahami pemikiran Pak Wiranto. Karena dalam konteks sekarang ini proses pengumuman nanti menjadi bisa bermasalah," paparnya.

Meski demikian, Emrus menambahkan, seharusnya mantan Komisioner LKPP itu tidak memberi pernyataan terlebih dahulu. Artinya, pemimpin seperti Agus harusnya dapat lebih  bijak berkomunikasi.

"Bukan berarti Agus telah berbohong dengan ucapannya. Tapi seharusnya ditahan dahulu. Saya pikir Ketua KPK perlu belajar etika dan teori komunikasi dahulu lah," demikian Emrus.  [ogi]