RMOLBengkulu. Adanya temuan beberapa Caleg yang dianggap curi star kampanye di media cetak dan medsos, pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengumpulkan seluruh pengurus partai politik (Parpol).
- Poin Perubahan Di RUU Perpajakan: Soal PPh, PPN Hingga Pajak Karbon Dan Tax Amnesty
- Tiga Paslon Desak Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang Arinal-Nunik
- Penjaringan Bacaleg Demokrat Rejang Lebong Dibuka Untuk Umum
Baca Juga
RMOLBengkulu. Adanya temuan beberapa Caleg yang dianggap curi star kampanye di media cetak dan medsos, pihak Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengumpulkan seluruh pengurus partai politik (Parpol).
Selain itu pertemuan juga menghadirkan perwakilan media cetak dan elektronik. Sehingga, dapat memahami isi dari peraturan yang mengatur masa kampanye media cetak maupun elektronik dan lainnya.
"Untuk pertemuan ini, Bawaslu sudah menyusun jadwal akan dilaksanakan besok Jumat pukul 14.00 WIB di Sekretariat Bawaslu BS,†ujar Ketua Bawaslu BS, Azes Sugisti kepada RMOLBengkulu, Kamis (27/9).
Nantinya setelah pertemuan ini lanjut Azes, pihak Bawaslu akan menjalankan aturan yang berlaku. Bagi Caleg atau media yang tetap menayangkan iklan Caleg diluar tahapan akan diberi sanksi tegas.
Tahapan kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 Tahun 2018, PKPU nomor 28 Tahun 2018 dan PKPU nomor 34 Tahun 2018 tentang Tahapan Kampanye. Selain itu, pihak Bawaslu juga berpedoman pada Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dalam pasal itu, menyebutkan bahwa masa kampanye di media cetak maupun elektronik hanya 21 hari jelang masa tenang. Kampaneye di media dimulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang. Untuk regulasi sanksinya tentu akan merujuk hasil kajian Bawaslu. Jika masuk dalam ranah pelanggaran administratif maka akan dilakukan sidang penyelesaian.
- PKS Masih Doyan Berkoalisi dengan Gerindra
- Survei Capres LSI Denny JA, Airlangga Hartarto Melejit Masuk Lima Besar
- PKS Senang Anies Izin Nyapres Ke Prabowo