Harimau Diduga Muncul Lagi Di Pemukiman, Adanya Aktivitas Perburuan Liar?

Tempat kejadian diduga kemunculan harimau/Ist
Tempat kejadian diduga kemunculan harimau/Ist

Satwa liar yang diduga Harimau Sumatera muncul tadi malam, Jum'at (12/5) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang, atau tepatnya dekat Tugu Jeruk Gerga.


Dua pengendara asal Kabupaten Lebong melintasi dari arah Pasar Muara Aman menuju Curup, terkejut melihat penampakan yang diduga Harimau yang sedang terbaring dengan bagian kepala arah Curup.

Kedua warga itu, yakni Rahmat Riswan (25) warga Ujung Tanjung 3 Kecamatan Lebong Sakti, dan Riso Ade Putra (22) warga Desa Pelabuhan Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning.

Demikian disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Intel IPTU Yevi Mulyadi kepada wartawan, Sabtu (13/5).

"Kedua saksi melihat diduga binatang buas jenis Harimau yang berbaring di jalan dengan posisi kepala menghadap ke arah Curup," ujarnya.

Dia menambahkan, kedua pengendara yang tengah terkejut melihat binatang itu memilih untuk putar arah.

Hanya saja, saat petugas patroli mendatangi kedua saksi dan menuju ke lokasi binatang buas yang diduga harimau itu sudah tidak berada ditempat.

"Saat petugas kita lokasi, binatang buas yang diduga jenis Harimau sudah tidak ada lagi," singkatnya.

Warga yang diduga melihat penampakan harimau

Informasi lain, penampakan harimau ini bukan pertama kali. Belakangan, warga Kota Baru Kecamatan Uram Jaya serta pengendara yang melintasi wilayah Ketenong Kecamatan Pinang Belapis, melihat hal serupa.

Penampakan hewan yang dilindungi itu diduga habitatnya terganggu atau sedang diburu. Buktinya, belakangan ini Tim Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung atau KPHL Provinsi Bengkulu bersama tim patroli menemukan 2 jerat satwa dan tombak di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun, atau tepatnya di kawasan Bukit Resam. 

Temuan itu terjadi saat tim melakukan patroli di kawasan itu, pada Selasa (9/5) siang.

Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Lindung(KPHL) Bukit Daun Provinsi Bengkulu, Yudi Riswanda mengatakan, pihaknya melakukan patroli hutan untuk membersihkan jerat satwa yang banyak terdapat di hutan-hutan lindung di Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.

"Kami menemukan 2 buah jerat harimau dan tombak pada saat patroli. Itu yang terbanyak selama patroli pembersihan jerat," ujar Yudi, Selasa (9/5) lalu kepada RMOLBengkulu.

Jerat-jerat satwa yang ditemukan itu akan dibawa dan sebagian diserahkan ke Balai Konservasi sumber Daya Alam (BKSDA) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai barang bukti.

Membawa satwa liar jenis apapun keluar kawasan hutan  tanpa izin pihak berwenang itu dilarang oleh undang-undang. Menurut UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pelakunya bisa dijerat dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Namun jika itu menyangkut jenis satwa yang dilindungi, bisa terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Ini di kawasan hutan lindung bukit daun yang di bukit resam. Khawatir kena harimau. Bisa putus kakinya atau satwa lain yang dilindungi," pungkasnya.