RMOLBengkulu. Pihak Bawaslu akan menindak lanjuti gugatan Lesman atas putusan KPU Bengkulu Selatan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa waktu lalu. Dimana ketika itu, Lesman tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak lengkap syarat pendaftaran.
- Pengamanan Melekat 230.169 Lembar Surat Suara Pilwakot Bengkulu
- KPU Revisi Aturan Teknis Kampanye Demi Cegah Hoax Pemilu 2024
- Bibit Perpecahan di Internal Kabinet Mulai Terlihat Nyata
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pihak Bawaslu akan menindak lanjuti gugatan Lesman atas putusan KPU Bengkulu Selatan tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa waktu lalu. Dimana ketika itu, Lesman tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak lengkap syarat pendaftaran.
"Kita lihat nanti hasil mediasinya seperti apa, sasing-masing pihak tentu memiliki dasar yang kuat sehingga berani mengambil putusan ini,†kata Ketua Bawaslu, Azes Digusti kepada RMOLBengkulu, Kamis (27/9).
Azes Digusti menjelaskan, perihal Lesman menggugat karena hingga batas akhir yang ditentukan tidak menyerahkan surat rekomendasi dari pimpinan media cetak atas pengumuman pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan.
Diagendakan, rapat mediasi bersama Lesman Hawardi Bacaleg PDIP Bengkulu Selatan tersebut, dengan KPU BS besok pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu.
- Partai Berkarya Incar 80 Kursi DPR
- Libur Pilkada, Pelayanan Publik Wajib Tetap Jalan
- Jokowi Pilih Ketum Parpol Jadi Cawapres, Koalisi Pendukung Pemerintah Bubar