Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yang dilayangkan salah seorang guru honorer asal Dumai, Riau, Herifuddin Daulay, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
- Soal Bansos Covid-19, Mendagri Minta Pemda Jangan Mengandalkan Anggaran Pusat
- Sidang Isbat Awal Zulhijah 1442 H Digelar 10 Juli
- Wali Kota Bandung Bersama Sejumlah Pejabat Dishub Terjaring OTT KPK
Baca Juga
MK membacakan putusan tersebut dalam Sidang Putusan perkara nomor 4/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam poin pertimbangannya Mahkamah memandang, pokok permohonan Pemohon tidak berasalan menurut hukum.
Salah satu sebabnya adalah, MK telah menguji beberapa kali norma yang sama seperti diajukan Herifuddin, yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu merupakan ketentuan yang masih berlaku pada Pemilu Serentak 2024.
“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 konstitusional,” kata Saldi.
“Kedua norma dimaksud adalah untuk menjaga konsistensi dan menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945,” tambahnya.
- Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Usut Skandal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
- Foto Penumpang Kereta Mirip Pak Harto Viral Dan Bikin Heboh
- Vaksin Saat Ramadhan Aman Dan Tidak Membatalkan Puasa