Disampaikan kuasa hukum Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Achmad Tarmizi Gumay, bahwa pihaknya belum akan melapor ke Polda bengkulu hari ini, namun akan melayangkan surat somasi terlebih dahulu kepada Ketua NasDem Kota Bengkulu.
- Demi JK, Perindo Gugat UU Pemilu Ke MK
- Kantongi 7 Bukti Dugaan Pelanggaran, Prima Laporkan KPU RI Ke Bawaslu
- KPU Kota Ingatkan KPPS Harus Netral
Baca Juga
Disampaikan kuasa hukum Wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Achmad Tarmizi Gumay, bahwa pihaknya belum akan melapor ke Polda bengkulu hari ini, namun akan melayangkan surat somasi terlebih dahulu kepada Ketua NasDem Kota Bengkulu.
"Kita hari ini akan melayangkan surat somasi kepada RT, terkait pernyataan RT di media sosial facebook, apa legalitas dia hingga mengeluarkan pernyataan tersebut," kata tarmizi, Rabu (2/5).
Setelah surat somasi ini dilayangkan ke RT, lanjut Tarmizi, "RT harus menjawab dan ketika tidak diindahkan maka kita akan bawa ke rana hukum, baik secara pidana mapun perdata, karena apa yang telah disampaikan oleh RT telah menyerang Teuku secara peribadi" tegas Tarmizi.
Saat redaksi RMOL Bengkulu mencoba konfirmasi kepada Ketua NasDem Kota Bengkulu hingga berita ini naik belum ada jawaban.
Diketahui sebelumnya masalah tersebut berawal dari komentar di media sosial facebook oleh Ketua NasDem Kota Bengkulu yang mempersoalkan tentang rumah dinas Ketua DPRD Kota Bengkulu yang dahulu ditempati oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, dari fraksi NasDem, karena kosong pihak Sekretariat dewan menempatkan Waka II dari fraksi PAN untuk mengisi rumah tersebut. [ogi]
- Menko Airlangga: Secara Spasial, Ekonomi Sejumlah Daerah Sudah Alami Pembaikan
- Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Ditangkap KPK Terkait Suap Proyek PLN
- Nyoblos Di TPS 8 ESD Kalah