RMOLBengkulu. Sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung tindak pidana korupsi (TPK) direalisasikan Pemkab Lebong. Setidaknya, ada 17 ASN korup yang sudah dihentikan gajinya per tanggal 1 Januari 2019.
- Nujuh Likur Adat Suku Pasma Yang Hampir Musnah Di Kaur
- Mobnas Nunggak, Dewan: Kasian Bupatinya
- Permenperin 3/2021 Angin Segar Untuk Petani Tebu Dalam Negeri
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung tindak pidana korupsi (TPK) direalisasikan Pemkab Lebong. Setidaknya, ada 17 ASN korup yang sudah dihentikan gajinya per tanggal 1 Januari 2019.
"Dasar pemberhentian kita sesuai surat dari Sekda dengan nomor : 800/070/BKPSDM-3/2018 tentang Pemberhentian Gaji tertanggal 28 Desember 2018 lalu," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza kepada RMOLBengkulu, kemarin (5/3) siang.
Sementara itu, ia mengaku pihaknya masih menunggu hasil putusan MK terkait pengajuan judicial review atas putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Apabila dikabulkan, maka prosesnya nanti memang panjang harus mencabut dulu SK PTDH-nya. Setelah selesai, baru haknya bisa dikembalikan," demikian Wuwun. [tmc]
- Lebong Terendah Kedua Dalam Pemenuhan Hak Anak
- "THR" Lebaran, Tiga Perwira Polres Dirotasi
- Manfaatkan DD Masyarakat Desa Tanjung Bunian Bangun Infrastruktur