Gaji 17 ASN Sudah Dieksekusi BKD Lebong

RMOLBengkulu. Sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung tindak pidana korupsi (TPK) direalisasikan Pemkab Lebong. Setidaknya, ada 17 ASN korup yang sudah dihentikan gajinya per tanggal 1 Januari 2019.


RMOLBengkulu. Sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung tindak pidana korupsi (TPK) direalisasikan Pemkab Lebong. Setidaknya, ada 17 ASN korup yang sudah dihentikan gajinya per tanggal 1 Januari 2019.

"Dasar pemberhentian kita sesuai surat dari Sekda dengan nomor : 800/070/BKPSDM-3/2018 tentang Pemberhentian Gaji tertanggal 28 Desember 2018 lalu," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza kepada RMOLBengkulu, kemarin (5/3) siang.

Menurutnya keputusan ini sudah sesuai petunjuk pusat. Pegawai yang bermain dengan kewenangan kasus korupsi ada sanksinya hingga diberhentikan tidak hormat.


Sementara itu, ia mengaku pihaknya masih menunggu hasil putusan MK terkait pengajuan judicial review atas putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Apabila dikabulkan, maka prosesnya nanti memang panjang harus mencabut dulu SK PTDH-nya. Setelah selesai, baru haknya bisa dikembalikan," demikian Wuwun. [tmc]