Forum Komunikasi Komite Hearing Bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Bahas Sekolah Gratis

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu serta FKK SMA/SMK/MA menggelar hearing di ruang rapat komisi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu, Senin (6/9/21).


Hearing ini membahas mengenai rancangan regulasi pembebasan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) gratis bagi pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri sederajat di Provinsi Bengkulu yang dipertanyakan Forum Komunikasi Komite (FKK) SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta Bengkulu.

“Dengan adanya wacana terkait Program SPP gratis, kami tidak bisa melakukan kegiatan. Sebab dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak mencukupi pembiayaan lain seperti membayar honorer, rehab gedung dan kelas serta anggaran untuk ekstrakulikuler,” kata Ketua FKK Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay.

Untuk itu pihaknya meminta Pemprov Bengkulu memikirkan operasional sekolah tersebut jika SPP digratiskan. Namun jika hal tersebut tidak dipikirkan, pihaknya meminta agar diizinkan melakukan sumbangan guna mendukung operasional sekolah.

“Sekolah ini mau punya prestasi sumbangannya dari mana. Kalau tidak boleh sumbangan dari orangtua pelajar berarti solusi untuk operasional sekolah harus dari APBD atau harus ada kejelasan dan komite sekolah diperbolehkan untuk meminta sumbangan,” tambahnya.

“Kami minta pendapat dari Diknas, karena pemerintah ada program SPP gratis yang itu menyangkut juga dengan kebijakan komite. Kami melarang adanya lagi pungutan, dan mendorong sekolah gratis khusus SMA/SMK,” kata Dempo.

Hanya saja kata Dempo, program SPP Gratis baru akan dimulai tahun depan.

“Dan ini APBD-nya baru mau dibahas. Jika memang nanti tidak teranggarkan operasional lain, pihak komite kami berikan ruang mengevaluasi,” kata Dempo.

Sementara itu, Kepala Bappeda Isnan Fajri mengatakan SPP gratis sudah menjadi kebijakan daerah. Namun pihaknya juga akan mengefektifkan pengunaan dana BOS sehingga sekolah tidak terbebani dengan biaya operasional lain.

“Yang tidak tertampung oleh dana BOS akan kami alokasikan melalui APBD, melalui dana alokasi umum atau dana alokasi khusus. Jika Komite mau membantu tidak membebankan orangtua murid, silahkan saja. Namun regulasinya masih kami susun,” kata Isnan. [ogi]