e-Warung Kecamatan Binduriang Tak Disetujui Kemensos

RMOL. Pada Februari mendatangBantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan pengganti bantuan beras masyarakat sejahtera (Rastra) akan mulai direalisasikan dikabupaten Rejang Lebong, bantuan tersebut disalurkan melalui Warung Gotong Royong Elektronik atau disebut e-Warung, hanya saja dikabupaten Rejang Lebong baru terdapat 9 unit e-Warong yang disetujui Kementrian Sosial.


RMOL. Pada Februari mendatang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan pengganti bantuan beras masyarakat sejahtera (Rastra) akan mulai direalisasikan dikabupaten Rejang Lebong, bantuan tersebut disalurkan melalui Warung Gotong Royong Elektronik atau disebut e-Warung, hanya saja dikabupaten Rejang Lebong baru terdapat 9 unit e-Warong yang disetujui Kementrian Sosial.

"Kita sebelumnya sudah mengusulkan sebanyak 10 unit e-Warong ke Kementrian Sosial untuk tahap pertama, namun dari jumlah tersebut hanya sebanyak 9 e-Warong yang disetujui," kata Kabid Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD), Kabupaten Rejang Lebong Ario Tomi ditemui Senin (8/1/2018).

Adapun 9 dari 10 e-Warong yang disetujui itu yakni didesa Desa Kampung Melayu untuk wilayah Kecamatan Bermani Ulu, Desa Babakan Baru untuk Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kemudian Desa Taba Renah untuk wilayah Kecamatan Curup Utara.

Selanjutnya Desa Rimbo Recab untuk Kecamatan Curup Selatan, Desa Air Duku untuk Kecamatan Curup Timur, seterusnya Desa Sambirejo dan Desa Karang Jaya untuk Kecamatan Selupu Rejang serta Desa Cahaya Negeri untuk wilayah Kecamatan Sindang Kelingi, sedangkan satu unit e-Warong yang tidak disetujui yaitu di Kecamatan Binduriang.

"Kita tidak mengetahui secara pasti tidak disetujuinya e-Warong dikecamatan Binduriang, namun berdasarkan informasi yang kami terima karena kegagalan disegi administrasi," bebernya.

Terkait mekanisme penyaluran BPNT itu nanti, pihaknya maaih menunggu petunjuk dari pusat, namun berdasarkan rencana Pemerintah Pusat, satu e-Warong bisa menyalurkan bantuan kepada 500 hingga 1000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sedangkan untuk jumlah kuota penerima BPNT itu sendiri yaitu sebanyak 21.465 KPM yang tersebar di 15 kecamatan dikabupaten Rejang Lebong. [nat/ard]