Dugaan Pungli di Sejumlah Objek Wisata

Pasca lebaran sejumlah objek pariwisata mulai dipadati pengunjung baik dalam daerah maupun luar daerah. Kabar tak sedap muncul di beberapa lokasi objek wisata, terutama tarif parkir yang melonjak naik sepihak di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebong.


Pasca lebaran sejumlah objek pariwisata mulai dipadati pengunjung baik dalam daerah maupun luar daerah. Kabar tak sedap muncul di beberapa lokasi objek wisata, terutama tarif parkir yang melonjak naik sepihak di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebong.

Seperti yang diungkapkan Leo (22) Warga Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Sakti yang mengunjungi salah satu objek wisata Danau Picung beberapa hari yang lalu. Ia mengungkapkan, bahwa dirinya sempat kaget besaran tarif kendaraan roda empat yang melonjak naik hingga Rp 10.000. Hal ini, perlu kejelasan oleh instansi terkait atas dugaan penyimpangan kenaikan tarif sepihak oleh pihak pengelolah tersebut.

"Saya cuman heran, biaya parkir hingga 10 ribu rupiah itu benar atau tidak, setahu saya biaya parkir tidak mencapai angka sebesar itu. Saya harap ada kejelasan dari pihak terkait jangan sampai tarif parkir menyimpang dari harga biasanya," kata Leo pada RMOL Bengkulu, Selasa (11/7/2016).

Menanggapi hal itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong akan menindak tegas pengelola objek wisata yang mengambil tarif parkir tidak sesuai ketentuan peraturan. Hal ini di ungkapkan, Kepala DPPKAD Lebong Mahmud Siam, melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Syariffudin.

"Saat ini kita masih menunggu laporan terkait parkir dan pungli selama libur lebaran dari berbagai objek wisata. Apabila nantinya, memang ditemukan ada yang melanggar aturan bahkan tidak sesuai peraturan yang ada, tentu kita akan ambil tindakan dan berikan sanksi kepada pengelola yang melanggar peraturan tersebut," tegasnya.

Disamping itu, ujarnya, untuk objek wisata seperti Danau Picung dan objek wisata pemandian Air Putih dikelola langsung pihak ketiga. Namun, tetap untuk target PAD tahun 2016, wisata Danau Picung sebesar Rp. 10 juta dan Pemandian Air Panas Desa Air Putih sebesar Rp .8 juta dan ini mencakup keseluruhan, termasuk parkir dan lainnya.

"Untuk objek wisata Danau Tes sendiri, dari kesepakatan PAD pada musim libur lebaran sebesar Rp. 4 juta yang dikelola langsung oleh karang taruna Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan," tambah Syarif.

Lanjutnya, apabila fakta dilapangan memang terjadi penyimpangan, tentu ulah oknum tertentu. Baik yang menaikkan tarif parkir dan tarif masuk objek wisata.

"Kita menentukan target PAD berdasarkan dasar yang ada, seperti Perda yang mengatur tarif parkir. Nanti, kita lihat saja bagaimana kenyataan dilapangan dan kita pastikan akan ada tindakan tegas bagi yang melanggar aturan yang sudah kita tentukan," tutup Syarif.

Seperti diketahui sebelumnya,tarif resmi parkir di Kabupaten Lebong, untuk kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp 1.000 dan kendaraan roda empat (R4) sebesar Rp 2.000. [A11]