DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Tentang 2 Raperda

RMOL. Sidang paripurna ke 9 masa persidang ke 1 yang dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD provinsi Bengkulu menyampaikan pendapat akhir dari 8 fraksi tentang 2 Peraturan Daerah (Raperda), Senin (23/4).


RMOL. Sidang paripurna ke 9 masa persidang ke 1 yang dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD provinsi Bengkulu menyampaikan pendapat akhir dari 8 fraksi tentang 2 Peraturan Daerah (Raperda), Senin (23/4).

Sidang Paripurna di hadiri oleh Plt Gubernur yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra, Hamka Sabri, serta 30 anggota Dewan yang hadir dari 40 orang anggota dewan Provinsi Bengkulu.

Masing-masing dari 8 fraksi menyampaikan laporan pendapat akhirnya yang menyatakan setuju atas ke 2 raperda tentang penyidik pegawai negara sipil daerah di lingkungan Provinsi Bengkulu dan tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah.

Setelah mendapatkan persetujuan dari semua fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyidik pegawai sipil daerah di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu dan perubahan atas perda nomor 2 tahun 2013 tentang perizinan perkebunan, dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan DPRD Provinsi Bengkulu.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh asisten 1 Hamka Sabri, ketua-ketua fraksi dan forum koordinasi pimpinan daerah.

Dalam kata sambutan Plt Gubernur yang di wakili oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra, Hamka Sabri, menyampaikan ucapan terimaksih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja dari anggota DPRD provinsi Bengkulu.

Diharapakan dari ke 2 raperda yang sudah di sepakati ini nanti menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di provinsi Bengkulu di masa yang akan datang. [lia/adv]



Waka lI DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE menandatangani surat keputusan


Tampak Anggota DPRD yang hadir Persidangan Paripurna


Sesi Foto Bersama dengan Asisten l Hamka Sabri Setelah Penandatanganan surat Keputusan