DPR Dan Pemerintah Kompak Pilkada Dilaksanakan 9 Desember 2020

RMOLBengkulu. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (14/4) membahas agenda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serantak tahun 2020 yang sedianya akan dilakukan pada 23 September 2020.


RMOLBengkulu. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (14/4) membahas agenda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serantak tahun 2020 yang sedianya akan dilakukan pada 23 September 2020.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, disepakati bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak ditunda dan akan dilaksanakan pada 9 Desember tahun 2020 mendatang.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa DPR telah menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan Pilkada Serentak karena pandemik Coronavirus Disease (Covid19).

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020," demikian kata Doli Kurnia, Selasa (14/4).

Menindaklanjuti keptusan itu, Doli menyebutkan bahwa Komisi II bersama KPU dan Kemendagri akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat pandemik Covid-19 berakhir. Rencananya, akan dibahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemik Covid-19.

Lebih lanjut politikus Golkar ini menjelaskan, merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, Komisi II mengusulkan kepada pemerintah untuk melaksanakan Pilkada dengan melakukan penyesuaian masa jabatan 1 periode selama 5 tahun.

"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 uu no 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," demikian kata Doli Kurnia. dilansir RMOL.ID. [ogi]