Dispenda Lacak Tunggakan Pajak Galian C Pasar Purwodadi

Meski sudah selesai pengerjaannya bangunan baru di Pasar Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Diduga pada pajak galian C penggunaan material bangunan tersebut masih nunggak.


Meski sudah selesai pengerjaannya bangunan baru di Pasar Purwodadi, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Diduga pada pajak galian C penggunaan material bangunan tersebut masih nunggak.

Kepala Dispenda Bengkulu Utara, Burman, melalui Kabid Penagihan, Evi Firdaus, kepada RMOL Bengkulu, Rabu (13/7/2016) membenarkan hal itu, saat ini pihaknya masih menjalin koordinasi dengan pihak Disperindag Bengkulu Utara.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak Disperindag soal tunggakan pajak galian C bangunan baru Pasar Purwodadi," ungkapnya.

Selain itu, Evi Firdaus mengatakan, Dispenda juga melakukan pelacakan hingga ke pihak ketiga yang mengerjakan proyek. Namun, mereka mengklaim pembayaran pajak galian C bukan tanggung jawab mereka lagi, melainkan tanggung jawab pemilik material galian C.

"Dalam melacak penunggak galian C kita mengalami hambatan, pihak kontraktor mengaku telah membayar pajak ketika membeli material. Namun ketika kita telusuri pihak rekanan kesulitan menunjukan bukti dimana lokasi membeli material tersebut, harapannya agar kita langsung menagih tunggakan pajak itu," jelas Evi Firdaus.

Ditambahkan Evi Firdaus, tidak semuanya melakukan penunggakan pajak galian C pada bangunan baru Pasar Purwodadi, nilai tunggakannya hanya berkisar Rp 5 juta.

"Selain itu, ada juga tunggakan galian C yang lain sejak tahun 2015, seperti di sektor pembangunan jalan nilainya cukup banyak mencapai ratusan juta. Kita berharap sinergi semua pihak tetap terjalin untuk peningkatan PAD Kabupaten Bengkulu Utara," pungkasnya. [N14]