Dinilai Melawan Hukum, BTPN Argamakmur Digugat Ke Pengadilan

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) Argamakmur, digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur, karena dinilai melawan hukum.


Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Tabungan Pensiun Nasional (BTPN) Argamakmur, digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Argamakmur, karena dinilai melawan hukum.

Tidak hanya itu, ada pihak lain yang turut menjadi tergugat yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu, Ahmad Fitriyanto dan Samsir Riduan sebagai tergugat III dan Tergugat IV, atas gugatan Siti Arifah.

Ketua PN Argamakmur, Alex Adam Faisal melalui Hakim Humas, Eldi Nasali kepada RMOL Bengkulu, Kamis (9/11/2017) membenarkan hal tersebut. Sesuai peraturan MA nomor 1 tahun 2016, lebih dulu dilaksanakan mediasi.

"Jadwal sidang selanjutnya, Senin (13/11/2017) masih memanggil pihak tergugat II yang tidak hadir pada sidang sebelumnya, untuk lebih dulu dilaksanakan mediasi," ujar Eldi.

Kuasa Hukum Penggugat, Ali Akbar, menjelaskan, ada beberapa faktor yang dianggap kliennya merasa dirugikan sehingga melayangkan gugatan ke PN Argamakmur. Diantaranya lahan kebun kelapa sawit seluas 2.5 hektar area yang diajukan pelelangan oleh BTPN Argamakmur diduga tanpa menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga kliennya merasa dirugikan atas harga yang ditetapkan.

"Klien kami menunggak tujuh bulan atas pinjaman di BTPN Argamakmur, akibatnya kebun sawit miliknya di lelang. Namun harga yang ditetapkan diduga tidak melalui perhitungan NJOP dan proses lelang tersebut sudah ada pemenang lelangnya," ujar Ali Akbar.

Selain itu, tambah Ali Akbar, satu unit mobil truck kliennya juga dilelang, diduga proses lelang dilakukan "dibawah tangan" karena kliennya tidak menerima bukti lelang diduga telah dikuasai tergugat IV sebagai pemenang lelang.

"Tidak hanya kebun di Unit 4, namun mobil truck klien kami juga dilelang dan proses lelang yang dilakukan diduga dibawah tangan," pungkas Ali.

Sayangnya, Kepala KCP BTPN Argamakmur, belum dapat dimitai komentarnya terkait gugatan tersebut, lantaran sedang bertugas di Kota Bengkulu.

"Bapak tidak ada dikantor sedang bertugas di bengkulu," singkat salah satu karyawan BTPN Argamakmur.[R90]