Diduga Rugikan Negara, Oknum PNS Disprindagkop Seluma Diperiksa Polisi

Iptu Dwi Wardoyo, Kasat Reskrim Polres Seluma/Ist
Iptu Dwi Wardoyo, Kasat Reskrim Polres Seluma/Ist

Sampai saat ini diduga beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Prindustrian, Perdagaan dan Usaha Kecil Menengah (Disprindagkop) Kabupaten Seluma belum juga melunasi kerugian Negara yang timbul berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu.


Adapun besaran kerugian Negara disampaikan Wanharudin selaku Kepala Disprindagkop dan Pengguna Anggaran yang baru dilantik beberapa waktu lalu sebesar Rp 210 Juta pada kegiatan retribusi pasar Tahun Anggaran 2022 lalu.

"Informasinya mereka sudah melakukan pengembalian, tapi belum sepenuhnya, belum full," ujar Wanharudin, Senin (21/8).

Terpisah, Dikatakan Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo bahwa saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

Untuk kepentingan penyelidikan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu oknum PNS berinisial A-D yang juga menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keungan Disprindagkop Seluma.

"Klarifikasi masih penyelidikan mas" kata Kasat Reskrim kepada Kantor Berita RMOLBengkulu melalui pesan singkat whatsapp.

Untuk diketahui, saat itu Kepala Disprindagkop dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) berinisial G-I, sedangkan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan dijabat inisial A-D, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial D-S dan untuk Bendahara inisial E-S.