RMOLBengkulu. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat pengurangan masa tahanan pada HUT ke-73 RI pada Jumat (17/8).
- Empat Arahan Kapolri Dalam Operasi Ketupat
- Kejati Sita Aset Terdakwa Kasus Pembangunan Pengaman Sungai Dan Banjir Kota Bengkulu
- Dugaan Sindikat Penipuan Tes Polisi Semakin Jelas, Usai Sidang Terdakwa Tidak Diborgol & Naik Mobil Pribadi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat pengurangan masa tahanan pada HUT ke-73 RI pada Jumat (17/8).
Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan dalam perhitungannya, terpidana kasus penodaan agama itu akan bebas pada Desember 2018 atau awal tahun 2019 mendatang.
Terkait dengan berapa remisi yang diberikan, Yasonna belum mendapat laporan. Namun dirinya akan memeriksa dan akan memberikan keterangan terkait jumlah remisi dan para napi yang mendapat pemotongan masa tahanan.
"Nanti saya cek. Nanti kita hitung lagi kapan dia (Ahok) bisa keluar," kata Laoly kepada wartawan saat setelah mengikuti pawai obor Asian Games 2018 di kawasan Koja, Jakarta Utara, Kamis (16/8).
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama pada 9 Mei 2017. Jika mendapat remisi besar kemungkinan, Ahok akan bebas pada awal tahun 2019. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Bom Bunuh Diri Meledak Di Gereja Santa Maria Surabaya, 2 Orang Tewas
- Percayakan KPK
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan