Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, Senin (11/12/2017) kemarin telah menerima usulan dari pihak Kecamatan Pinang Belapis, terkait usulan 2 Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) Desa Bioa Putiak dan Ketenong I, Kecamatan Pinang Belapis. Menariknya, dalam usulan tersebut Camat Pinang Belapis, Khairil Amran, mengusulkan diri sendiri sebagai PJS Desa Ketenong I diwilayah Kecamatan Pinang Belapis.
- Wabup Lebong Diminta Gentle Buat Pelaporan Resmi
- Dinsos Kaur Akan Mengunjungi Nopi Julianto
- Pererat Silaturahmi, Kejari Lebong Gelar Bukber
Baca Juga
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong, Senin (11/12/2017) kemarin telah menerima usulan dari pihak Kecamatan Pinang Belapis, terkait usulan 2 Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) Desa Bioa Putiak dan Ketenong I, Kecamatan Pinang Belapis. Menariknya, dalam usulan tersebut Camat Pinang Belapis, Khairil Amran, mengusulkan diri sendiri sebagai PJS Desa Ketenong I diwilayah Kecamatan Pinang Belapis.
Data yang berhasil dihimpun RMOL Bengkulu, surat Camat Pinang Belapis dengan nomor : 138/227/PBL/2017 tentang penunjukan PJS Kades Bioa Putiak dan Ketenong I, mengusulkan kepada Bupati Lebong, bahwa Andes Aneson di usulkan menjadi PJS Kades Bioa Putia. Sedangkan, Camat Pinang Belapis, Khairil Amran diusulkan menjadi PJS Kades Ketenong I.
Kepala Dinas (Kadis) PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto membenarkan atas surat yang di usulkan camat tersebut kepada Bupati Lebong Rosjonsyah. Namun usulan tersebut diminta diverifikasi oleh PMDS Lebong. Sebab pihak kecamatan tidak diperkenankan hanya mengusulkan satu calon tunggal saja sebagai PJS Kades Bioa Putiak dan Ketenong I.
"Benar, kita telah menerima suratnya pada hari ini (senen, Red). Tapi telah diminta kepada camat untuk merevisi usulan tersebut karena, mereka hanya mengusulkan calon tunggal di setiap desa. Seharusnya, mereka mengusulkan minimal 3 nama masing-masing desa," kata Reko Kepada RMOL Bengkulu, Senin (11/12/2017).
Disamping itu, lanjut Reko, revisi juga diminta sembari menunggu usulan 2 desa lainnya diwilayah Kecamatan Lebong Selatan.
"Kita juga sambil menunggu usulan Desa Manai Blau dan Tik Jeniak. Harapan kita, empat desa ini segera mengusulkan minimal 3 nama yang telah memenuhi kriteria memimpin sebuah desa," singkat Reko.
Diketahui sebelumnya ER Kepala Desa (Kades) Bioa Putiak dan MU Kades Ketenong 1 Kecamatan Pinang Belapis resmi ditahan di Mapolres Lebong atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dengan total kerugian negara mencapai Rp. 419 juta. Kemudian camat pinang Belapis, Khairil Amran mengusulkan PJS di dua desa tersebut kepada Bupati Lebong. Sebab, kedua desa tersebut hingga sampai sekarang belum melakukan pencairan DD dan ADD tahap kedua, sebesar 40 persen dari total anggaran pertahun. [ogi]
- Dalam Kondisi Darurat, Ini 13 Nomor Call Center Kesehatan
- Penerapan PPKM Level 4, Menko Airlangga Optimis Ekonomi Mampu Tumbuh Positif
- PNS Dan Kades Incar Komisioner KPU Kaur