RMOLBengkulu. Pasca ditetapkannya Bupati Mukomuko Choirul Huda sebagai calon Bupati Mukomuko, pada Rabu (23/09) lalu, maka sebagai calon diwajibkan untuk melakukan cuti kampanye dan SK dari Gubernur sudah keluarkan.
- Rakerda DPD PAN, Helmi Hasan: Berhasil Bangun Lebong Kopli Ke Provinsi
- Partai Idaman Gabung PAN Atas Dasar Keikhlasan
- Steven Nawahir Anggota DPRD Kota Hasil PAW Resmi Dilantik
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pasca ditetapkannya Bupati Mukomuko Choirul Huda sebagai calon Bupati Mukomuko, pada Rabu (23/09) lalu, maka sebagai calon diwajibkan untuk melakukan cuti kampanye dan SK dari Gubernur sudah keluarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Drs Marjohan memastikan telah menerima surat permohonan cuti diluar tanggungan negara dari Bupati Mukomuko.
"Iya, kita sudah menerima SK cuti Bupati yang ditandatangi oleh Gubernur Bengkulu. Artinya, selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti, yaitu dari 26 September sampai 5 Desember 2020," ujar Sekda saat ditemui Wartawan.
Sekda menambahkan, selama cuti Bupati tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan tidak tinggal di rumah dinas.
"Seiring beliau cuti, beliau akan pindah ke rumah pribadi dan tidak menggunakan fasilitas daerah. Rumah dinas tetap kita jaga tetapi tidak dibuka untuk umum, karena itu merupakan rumah dinas jabatan Bupati maka pemakaiannya juga sebagai Bupati," jelas Sekda. [tmc]
- Menko Airlangga: Secara Spasial, Ekonomi Sejumlah Daerah Sudah Alami Pembaikan
- 10 Tahun Perjalanan Hati Ani Yudhoyono Dituangkan Dalam Karya
- Batal Gugat Ke MK, Ini 6 Sikap Tim Helmi-Dedy