Bukan 2021, Pilkada Serentak Disepakati Digelar 9 Desember 2020

RMOLBengkulu. Pemerintah dan DPR RI menyepakati gelaran Pilkada Serentak digelar akhir tahun 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP.


RMOLBengkulu. Pemerintah dan DPR RI menyepakati gelaran Pilkada Serentak digelar akhir tahun 2020. Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Selasa (14/4).

Nantinya, Komisi II bersama dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri akan terlebih dahulu menggelar rapat kerja mengenai kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat ini nantinya akan dilakukan usai masa tanggap darurat Covid-19 berakhir, atau sekitar awal Juni 2020.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemik Covid-19, sekaligus memerhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” sambung politisi Golkar itu.

Selain itu, dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 UU 10/2016 untuk masuk ke dalam Perppu. Hal itu merujuk Putusan MK 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi Keserentakan Pemilu tahun 2019. dilansir RMOL.ID. [ogi]