Buka Pengaduan, Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR Jelang Lebaran

Tangkapan layar potongan surat edaran Dewan Pers/Ist
Tangkapan layar potongan surat edaran Dewan Pers/Ist

Dewan Pers mengeluarkan surat edaran (SE) tentang kewajiban Perusahaan Pers memenuhi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan melarang wartawan meminta-minta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun.


Bahkan, larangan itu tertuang dalam surat edaran tersebut bernomor: 01/SE-DP/IV/2023 dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. 

Tak hanya itu, Dewan Pers juga membuka pengaduan. Apabila terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR atau bentuk lainnya kepada pihak manapun, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan. Sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.

"Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang wajib memberi THR kepada wartawan adalah perusahaan pers tempat si wartawan bekerja.

Ninik meminta perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun. Ketentuan itu meliputi pemberian gaji ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

"Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers," kata Ninik, dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 April 2023.

Menurut Ninik, perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional. Perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers dilarang meminta-minta THR atau bentuk lainnya kepada pihak manapun.

"Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan," pungkas dia.

Dewan Pers, kata dia, mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut. Karena perusahaan pers sudah berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.

Menurut Ninik, pemenuhan hak atas kesejahteraan bagi wartawan merupakan salah satu faktor yang mendukung wartawan bekerja secara profesional. Di sisi lain, karya jurnalistik berkualitas sangat terkait dengan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers.

"Perusahaan pers yang profesional adalah perusahaan pers yang memenuhi kewajibannya untuk mensejahterakan wartawan dan karyawan, termasuk melalui pemberian THR bagi wartawan di setiap momen hari raya keagamaan," sebutnya.

Namun demikian, kata Ninik, menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, setiap tahun Dewan Pers mewaspadai adanya permintaan THR bentuk lainnya. Seperti barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

"Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers," ujar Ninik.

Oleh karena itu, kata Ninik, Dewan Pers menegaskan setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Misalnya, wartawan dan karyawan beragama Islam mendapatkan THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen mendapatkan THR setiap Natal.

"Perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya seminggu sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari raya keagamaannya," kata dia.

Ninik menyebutkan, perusahaan pers agar memberikan THR sekurang-kurangnya sebulan upah. Kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari setahun, maka dihitung secara proporsional.

"Perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya. THR harus diberikan dalam bentuk uang," pungkas dia.