BLT DD Pemdes Bukit Nibung Tahun Ini Ditetapkan 21 KPM

Pj Kades Bukit Nibung, Heri/Ist
Pj Kades Bukit Nibung, Heri/Ist

Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, menetapkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) pada tahun anggaran (TA) 2024 sebanyak 21 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Adapaun MUSDESus dilaksanakan di Balai Desa Bukit Nibung yang mana di hadiri oleh perwakilan kecamatan, Perangkat Desa, BPD, LPMD, dan Lembaga Desa RT/RW, serta perwakilan Babinsa dan Bhabimkamtibmas.

Pj Kades Bukit Nibung, Heri mengatakan, sebelum ditetapkan pihaknya telah meminta tim khusus untuk mendata dan memverifikasi para calon penerima.

"KPM BLT DD tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala Desa Bukit Nibung Nomor 01 tahun 2024," kata Heri, Minggu (21/1).

Lanjut Heri menjelaskan, sesuai dengan regulasi bahwa penerima BLT DD mengharuskan kriteria penerima keluarga miskin ekstrem, keluarga rentan sakit menahun, lansia atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

"Jumlah ini berkurang satu orang jika dibanding tahun 2023 lalu. Tahun lalu jumlahnya 22 KPM. Tahun 2024 ini hanya 21 KPM," imbuh Kades.

Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan penerima BLT-DD, menunjukkan transparansi, dan komitmen Desa Bukit Nibung dalam pengelolaan dana desa.

"Kita berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga desa," demikian Kades.