BK: Tak Gampang Copot Anggota Dewan Mesum

RMOL. Dikatakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Imran Hanafi, untuk kasus mesum anggota DPRD Kota Bengkulu tidak gampang memberhentikan anggota DPRD.


RMOL. Dikatakan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, Imran Hanafi, untuk kasus mesum anggota DPRD Kota Bengkulu tidak gampang memberhentikan anggota DPRD.

"UU saja tidak bisa memberhentikan, apalagi kita. Sebab, ranah pidananya ditangani oleh Polres," kata Imran politisi Hanura tersebut.

Imran juga menyampaikan, andaikan anggota DPRD yang tersangka zina tersebut menjadi terdakwah pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak.

"Dalam UU Nomor 23 tahun 2014, Pasal 29 ayat 1 anggota DPRD dapat diberhentikan sementara apabila ancaman pidananya paling singkat 5 tahun. Kalau untuk perselingkuhan t=ancaman hukumannya dibawa 5 tahun, artinya tidak bisa diberhentikan sementara," jelasnya.

"Kalau anggota DPRD kasusnya pidana bukan ranah kita tapi kalau soal disiplin itu baru BK," demikian Imran. [R90]