Berikut Dukungan Revisi UU KPK Dari Gema Bengkulu

RMOLBengkulu. Sekumpulan pemuda yang menamakan dirinya sebagai Gerakan Entitas Masyarakat Advokasi (GEMA) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu guna menyampaikan bahwa mereka mendukung revisi UU KPK, Rabu (11/9).


RMOLBengkulu. Sekumpulan pemuda yang menamakan dirinya sebagai Gerakan Entitas Masyarakat Advokasi (GEMA) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu guna menyampaikan bahwa mereka mendukung revisi UU KPK, Rabu (11/9).

Dengan membawa spanduk yang bertuliskan kami mendukung revisi UU KPK, masa aksi mencoba untuk masuk kedalam Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Disampaikan oleh koordinator lapangan Goang Ginaldi bahwa aksi yang dilakukan ini adalah salah satu tindakan yang menyatakan bahwa GEMA mendukung penuh revisi  undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Wajar jika DPR RI merivisi UU KPK, sudah 17 tahun berdiri di Indonesia banyak hal yang harus dievaluasi oleh DPR, DPR memiliki kewenangan pengawasan dan legislasi, hal ini tentu harus didukung. 17 tahun bukan waktu yang singkat bagi perjalanan KPK, banyak hal yang harus dibenahi, ditata untuk KPK yang lebih baik," kata Goang Ginaldi.

Ditambahkan Goang, bahwa revisi UU KPK bukanlah hal yang menakutkn. Justru itu demi efektifitas kerja KPK dan KPK tidak menjadi lembaga yang ekslusif. KPK harus menjadi lembaga terbuka dalam menjalankan SOP nya. Serta manajemen dan operasionalnya," sambung Goang.

Sementara itu,  aksi yang dilakukan oleh Gema disambut baik oleh para anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang kemudian dilanjutkan dengan menggelar audiensi terbuka bersama anggota dewan DPRD Provinsi Bengkulu,

Usin Abdillah yang merupakan kader partai Hanura ini mengatakan bahwa sebetulnya sudah  pas dan aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan DPRD dalam ini komisi 3 yang berkenaan dengan kepentingan perubahan undang-undang KPK.

"Tapi memang menurut kita jangan harus menjadi ketakutan dengan adanya perubahan undang-undang itu.  Sepanjang bahwa kita sepakat korupsi ini adalah indemik,  korupsi ini urgent dan memang ini kejahatan yang masif di negara ini yang harus dikurangi dan diperbaiki," kata Usin Abdillah kepada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut kata Usin, jangan sampai juga kita merasa khawatir. Karena kita ini sayang dengan KPK,  karena sayang maka harus diperbaiki KPK nya dengan sistem yang lebih baik dan lebih kokoh.

"Kita sepakat untuk itu,  maka kita akan menguatkan. Berpikirlah positif bahwa perbaikan KPK,  pengutan KPK hanya bisa dilalui dengan perbaikan dalam undang-undangnya," ucap Usin.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh Gema Bengkulu akan kita sampaikan dan kita salurkan kepada mereka yang mempunyai kewenangan dalam penyerapan aspirasi

Berikut pernyataan sikap GEMA Bengkulu dalam mendukung revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dengan alasan  :

1. 17 tahun KPK mencegah dan memberantas korupsi telah layak untuk dievaluasi dibenahi demi eksistensi KPK ke depan lebih kokoh dinamis dan kepastian hukum

2. Revisi UU KPK bertujuan mengevaluasi wadah pegawai KPK sebab WP KPK telah menyimpang dari tujuan pembentukan berdasarkan peraturan pemerintah PP nomor 65 tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia WP KPK dalam kenyataannya justru berfungsi sebagai kelompok penekan terhadap kebijakan pimpinan untuk memaksakan tuntutannya yang justru melanggar disiplin dan UU kepegawaian

3. Revisi UU KPK memberikan kepastian hukum dalam praktik penyadapan oleh KPK dalam kegiatan penyadapan selama ini KPK belum didukung standar operasional prosedur sop eksaminasi sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan penyadapan

4. Revisi UU KPK akan membuat KPK lebih efektif terkontrol dan tidak berpotensi melakukan kesewenang-wenangan dalam kekuasaannya. [ogi]