Bengkulu Teriak Takbir, AS Abaikan Tiga Resolusi Tingkat Tinggi

RMOL. Ribuan umat muslim dari berbagai organisasi islam di Provinsi Bengkulu, memberikan respon keras, terkait pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terkait Yerusalem sebagai ibu kota Israel.


RMOL. Ribuan umat muslim dari berbagai organisasi islam di Provinsi Bengkulu, memberikan respon keras, terkait pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terkait Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Pantauan RMOL Bengkulu, massa terdiri dari mahasiswa dan tokoh agama sembari melakukan aksi long mach berteriak takbir, membawa bendera dan sepanduk berisi pernyataan dukungan untuk Palestina, Minggu siang (10/12/2017), menuju simpang lima, setelah sebelumnya dilakukan Tablig Akbar di Masjid Jamik, Kota Bengkulu dan dilanjutkan dengan pengumpulan sumbangan untuk Baitul Maqdis.

"Aksi solidaritas yang kami lakukan ini murni untuk Palestina, Ini adalah panggilan Al Quran sebagaimana Allah firmankan dalam QS. Annaba. Amerika sudah membuka gerbang permusuhan pada umat muslim sedunia," jelas Koordinator Aksi, Simbuldin Amin.

Amin berpendapat, sikap AS merupakan sekenario Allah SWT untuk menyatukan umat Islam di dunia. Ia mencontohkan yang terjadi di Indonesia, ketika itu disatukan dengan pergerakan 212.

Terlebih, apa yang telah dilakukan oleh Presiden Sukarno bersama negara- negara Timur Tengah memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

"Sukarno bahkan mengatakan selama Palestina terjajah dan Israel tidak hengkang, maka selama itu pula Indonesia menjadi garda terdepan membela Palestina,” terangnya.

Ditempat yang sama, Humas Komisi Nasional Rakyat Palestina (KNRP) Bengkulu, Benni, mengatakan, AS diduga telah mengabaikan tiga Resolusi Tingkat Tinggi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB. Diantaranya Resolusi Nomor 247 Tahun 1967 yang meminta Israel menarik diri dari tanah yang di duduki pada tahun 1967.

Selanjutnya, Resolusi Nomor 478 Tahun 1980 yakni penolakan keputusan pemerintah Israel yang mencaplok Yerussalem dan menjadikannya sebagai ibu kota abadi bagi negara Israel.

"Ketiga, Nomor 2334 yakni Dewan Keamanan PBB tidak mengakui perubahan apapun yang dilakukan Israel di wilayah perbatasan tahun 1967 tanpa melalui jalur perundingan,” pungkas Benni. [nat]