Bawa Gorila, 2 Warga Kepahiang Tangkap Polisi

Kepadatan membawa sabu dan satu paket tembakau Gorila (Ganja Sintetis), jajaran Satnarkoba Polres Lebong, Selasa kemarin (11/10/2016) sekitar pukul 11.45 WIB berhasil mengamankan SU (19) dan EF (19). Kedua warga Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang ini diringkus saat hendak bertransaksi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang tersebut.


Kepadatan membawa sabu dan satu paket tembakau Gorila (Ganja Sintetis), jajaran Satnarkoba Polres Lebong, Selasa kemarin (11/10/2016) sekitar pukul 11.45 WIB berhasil mengamankan SU (19) dan EF (19). Kedua warga Desa Batu Ampar Kecamatan Merigi Kepahiang  ini diringkus saat hendak bertransaksi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan barang  tersebut.

Dijelaskan, Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Saputra, bahwa  penangkapan keduanya berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat warga dari luar Lebong yang membawa Narkoba. bermodalkan informasi itu pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Sejauh ini kita telah mengamankan saat beristirahat di simpang Danau Picung Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai dan sepertinya hendak bertransaksi. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari kedua pelaku itu, tim langsung melakukan penyergapan dan langsung menggeledah kedua tersangka. Alhasil, 2 warga tersebut kedapatan membawa barang bukti satu paket kecil yang diduga sabu-sabu dan satu paket tembakau gorila yang disimpan di saku celana tersangka SU," ujar Agus.

Sementara itu, lanjut Agus, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya sengaja datang ke Lebong hanya untuk mengantarkan satu paket sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesanan. Pihaknya juga mengamankan satu unit motor jenis yamaha Vega ZR warna biru hitam BD 4984 GD yang digunakan oleh kedua tersangka.

Diketahui, kata Agus, tembakau Gorila atau ganja sintetis ini merupakan Narkoba jenis baru karena belum masuk dalam undang-undang. Akibat zat yang terkandung di dalam tembakau Gorila ini dapat menyebabkan orang yang mengonsumsinya berhalusinasi.

"Saat ini kita akan melakukan pengembangan pada kasus ini. Sementara kedua tersangka juga telah dibawa ke RSUD Lebong untuk dilakukan cek urine dan hasilnya baru akan diketahui hari ini (Kamis, ref)," demikian Agus. [A11]